Postingan

KAIDAH PERTAMA

   الاجتهاد لا ينقضي بالاجتهاد Suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya   Kaidah ini adalah landasan dan dasar hukum ketidakbolehan menolak dan menafikan, apalagi sampai kepada menyalahkan atau menyesatkan pendapat hukum lain yang bukan dari golongannya sendiri. Kita harus bijak memilih dan menempatkan dimana dan kapan pendapat hukum itu bisa di gunakan.   Jangan sampai kita memilih ijtihad salah satu ulama yang kemudian menyebabkan perpecahan. Atau karena kita tidak boleh menolak pendapat hukum lain, jadi kita menggunakan pendapat hukum itu secara bersamaan. Misal ada seorang anak muda bernama Maman, dia sudah jatuh cinta kepada Nengsih sejak lama, Dan Nengsih pun tau bahwa Maman mecintainya sejak lama. Pada suatu hari Maman mendengar berita bahwa Nengsih dilamar oleh lelaki yang baru dia kenal, dan Nengsihpun menerimanya. Lalu Maman pun menanyakan kebenaran hal itu kepada Nengsih langsung. “Neng, apakah benar kamu menerima lamaran lelaki i...

PENGANTAR

    Pada zaman kita yang penuh dengan berbagai tantangan moral dan etika, pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip hukum Islam, atau Ushul Fiqih, adalah suatu keharusan. Ushul Fiqih adalah cabang ilmu dalam Islam yang berfokus pada asas-asas hukum dan metodologi penentuan hukum dalam agama Islam. Dalam blog ini, kami akan memberikan contoh terhadap kaidah-kaidah ushul fiqih dengan hal yang lebih sederhana, yang akan membantu kita memahami landasan hukum Islam dengan lebih mudah.     Kendati demikian, kami tidak akan membagikan ilmu yang belum kami fahami, insyaallah yang kami sampaika ini bukan hasil pemikiran kami sendiri, apalagi hasil dari ijtihad kami. kami hanya menuqil ilmu-ilmu dari para ulama yang berhasil kami kumpulkan.     Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan tidak keluar dan diluar dari kepentingan agama Allah. mudah-mudahan Allah melimpahkan rahmat dan kasih sayang kepada kami, dan mudah-mudahan Allah mengampuni kami apab...