KAIDAH PERTAMA
الاجتهاد لا ينقضي بالاجتهاد Suatu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya Kaidah ini adalah landasan dan dasar hukum ketidakbolehan menolak dan menafikan, apalagi sampai kepada menyalahkan atau menyesatkan pendapat hukum lain yang bukan dari golongannya sendiri. Kita harus bijak memilih dan menempatkan dimana dan kapan pendapat hukum itu bisa di gunakan. Jangan sampai kita memilih ijtihad salah satu ulama yang kemudian menyebabkan perpecahan. Atau karena kita tidak boleh menolak pendapat hukum lain, jadi kita menggunakan pendapat hukum itu secara bersamaan. Misal ada seorang anak muda bernama Maman, dia sudah jatuh cinta kepada Nengsih sejak lama, Dan Nengsih pun tau bahwa Maman mecintainya sejak lama. Pada suatu hari Maman mendengar berita bahwa Nengsih dilamar oleh lelaki yang baru dia kenal, dan Nengsihpun menerimanya. Lalu Maman pun menanyakan kebenaran hal itu kepada Nengsih langsung. “Neng, apakah benar kamu menerima lamaran lelaki i...